Oleh Farid Umpu Jayataruna
SIAPA yang tidak ciren wajah pria perlente bernama Azis Syamsuddin? Tokoh papan atas Partai Golkar yang saat ini menyandang status Wakil Ketua DPR RI yang sedang jadi perbincangan dan sorotan publik di tanah air.
Wajah Azis selama dua pekan ini menghiasi berbagai sampul media. Baik cetak, elektronik maupun media warta online. Lagi-lagi kabar tak sedap tentang Azis. Dia diduga terlibat dalam tiga perkara menyangkut makelar kasus di KPK.
Belum lama berselang, pada sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), dalam petikan dakwaan Jaksa KPK, disinyalir Azis memberikan uang miliaran rupiah kepada terdakwa Stevanus Robin Pattuju (mantan penyidik KPK), agar menghentikan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten LampungTengah 2017, yang diduga melibatkan dirinya.
Selain itu, terungkap pula pada persidangan tersebut bahwa Azis menjadi pihak yang memperkenalkan Robin dengan dua pejabat daerah yang beperkara di KPK, yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Rasanya publik tak heran jika nama Azis disebut-sebut dalam perkara dugaan suap. Karena sebelumnya publik juga pernah dan disesaki beragam berita tentang pergumulan perkara-perkara yang melibatkan nama Azis Syamsuddin.
Belum hilang dari ingatan, pada tahun 2011, Azis dituding membekingi impor dua kontainer BlackBerry ilegal. Azis juga disebut-sebut menerima uang dari kasus pengadaan alat simulator surat izin mengemudi (SIM) pada 2013. Selanjutnya, Azis juga diduga berperan dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret koleganya di Partai Golkar, Setya Novanto.
Semua dugaan keterlibatan itu mampu dihalau dan dibantah Azis dengan kedigdayaannya.
Namun kali ini kedigdayaan Azis diuji kembali, apakah masih berdaya menghadapi jurus jerat KPK? Dimana seperti diketahui publik, ketua lembaga antirasuah saat ini dipimpin oleh Firli Bahuri, yang notabene memiliki tiga bintang dipundaknya.
Di luar penyidikan oleh KPK, Azis juga dilaporkan ke MKD atas dugaan keterlibatannya dalam kasus-kasus itu. Awal tahun lalu, Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) melaporkan Azis terkait dugaan kasus korupsi penyaluran DAK Lampung Tengah. Namun, satu bulan kemudian, tepatnya Februari 2021, laporan itu dinyatakan gugur. MKD menutup kasus pelaporan terkait penyaluran dana dari Bupati Lampung Tengah Mustafa kepada Azis karena pelapor mencabut laporannya.
Tak lama setelah MKD menghentikan proses sidang etik Azis, Mei 2021, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) melayangkan laporan keterlibatan Azis dalam suap antara Robin dan Syahrial.
Namun, hingga kini, laporan terakhir tersebut tidak jelas juntrungnya. MKD tidak segera menggelar sidang untuk mengusut kasus itu. (*)