Fitnah Lebih Kejam Dari Bisnis PCR

196 views

 

Oleh Khaidir Asmuni

 

KABAR soal bisnis PCR meletup-letup seperti kita melempar biji-biji jagung ke wajan panas dan menjadi popcorn. Tidak saja menyebar di media sosial tapi juga sejumlah media cetak mengangkat persoalan itu.

Ada "keangkuhan kolektif" yang menjadi dasar orang-orang berani bertepuk dada, mengaitkan persoalan bisnis PCR ini dengan unsur moralitas bahkan ke Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dan makin optimistis menyusul putusan MK bahwa tidak ada imunitas hukum bagi pejabat terkait Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020.

Terakhir, ahli hukum mengaitkan bisnis PCR ini ke Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dan Perpres _Beneficial Ownership_ di Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. 

Seperti sebuah sabit yang di kibas ke alang alang yang tinggi, amarah PCR menerabas ke segala arah. Cleb! Anginnya menerpa, serpihan alang alang tabur ke mana mana. 

Sudah? Sampai sekian jam, sekian hari bahkan mungkin sekian minggu, kesimpulan hukum terhadap masalah ini masih berkisar pada wacana. Sementara nama nama yang terimbas atau terkena masalah itu harus melakukan klarifikasi.

PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), misalnya, secara tegas menyatakan tidak pernah membagikan deviden. Keuntungan digunakan untuk menggelar tes Covid-19 gratis secara massal.

Dua Kebenaran Berlawanan

Masyarakat tidak dapat menemukan kebenaran dalam bisnis PCR yang telah diklarifikasi ini. Ada dua kebenaran berlawanan dalam pikirannya : misi sosial PCR dan bisnis murni.

Dalam kondisi ini, menyitir yang dikatakan F. Scott Fitzgerald, ujian kecerdasan tingkat pertama adalah kemampuan untuk menyimpan dua ide yang berlawanan dalam pikiran pada saat yang sama.

Terkait masalah PCR sendiri memberikan dua gambaran. Pertama, apakah itu dilakukan untuk perbuatan mulia menolong masyarakat (tidak bisa disebut bisnis) atau kedua, untuk mendapatkan uang dengan menjalankan bisnis.

Terkait dengan masalah ini pun terjadi kondisi hyper reallity. Menggunakan analisis Baudrillard bahwa dunia kontemporer adalah simulacrum, di mana realitas telah digantikan oleh gambar palsu, sedemikian rupa sehingga seseorang tidak dapat membedakan antara yang nyata dan yang tidak nyata. Maka kebenaran pun kian tersembunyi.

Apalagi di era internet saat ini. Begitu bisnis PCR itu dikaitkan dengan perkembangan pemberitaan, misalnya terkait Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 yang diputuskan MK, maka kisah bisnis PCR merebak tumbuh subur menenggelamkan aspek lain yaitu jeritan orang-orang yang terkena "sabetan" nya.

Bagi orang-orang yang merasa benar-benar menerapkan misi sosialnya di dalam PCR ini (dan mereka dapat membuktikan tidak menjalankan bisnis), tentu saja mereka akan berteriak "mereka sudah susah payah tapi kena marah". 

Pukulan-pukulan terhadap mereka yang tergolong menjalankan misi sosial ini sangatlah tidak fair.

Berbeda jika PCR itu dikaitkan dengan bisnis. Hal ini mungkin bisa diterapkan sanksi sosial dari masyarakat.

Sekali lagi sanksi sosial. Sebab apabila yang menjalankan bisnis itu bukan pejabat publik maka hal ini tidak akan berlaku. Justru pembahasan bisnis PCR terkait dengan para pejabat yang di singgung dalam persoalan bisnis itu.

Bisa Jadi Fitnah

Alam bawah sadar masyarakat yang tercipta akibat hiper realitas pemberitaan masalah PCR ini tentu mempengaruhi nama baik orang lain. Bisa saja terjadi pembunuhan karakter, pencemaran nama baik, bahkan fitnah. Tentu ini tidaklah sehat.

Apalagi di era internet ini post-truth sangat mudah terjadi. Suatu pemberitaan yang dibesarkan di media sosial dan berulang, yang belum tentu benar, jika tidak dibantah maka itu dijadikan kebenaran oleh masyarakat.

Sehingga PCR yang sebelumnya menjadi misi sosial berubah menjadi fitnah. Dan fitnah itu lebih kejam daripada bisnis PCR itu sendiri. (*)

 

 

author