Oleh : Deni Haddad
Tersiar kabar di negeri yang katanya demokrasi ini, banyak sekali politisi dan pejabat daerah masuk ke dalam pusaran tindak pidana korupsi, ini disebabkan karena perilaku oknum yang memang korup atau bisa juga karena biaya politik yang dikategorikan sangat tinggi pada saat ini.
Keterpilihan mereka tersebut kebanyakan bukan karena citra dan kinerja positif melainkan banyak juga yang melakukan transaksi jual beli suara agar dipilih pada helatan pesta demokrasi lima tahunan itu.
Baru-baru ini wakil ketua DPR RI dari Partai Golkar Azis Syamsuddin, dinyatakan tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh lembaga anti rasuah KPK, dirinya terlibat melakukan penyuapan terhadap oknum KPK pada kasus korupsi di kabupaten Lampung Tengah.
Ini merupakan preseden buruk bagi tegaknya demokrasi di Indonesia, sebab Azis merupakan salah satu pimpinan lembaga wakil rakyat, lembaga tersebut yang katanya perwakilan dari rakyat, menyuarakan aspirasi rakyat, namun dengan ulahnya rakyat merasa miris bahkan mencederai demokrasi di Indonesia.
Minggu yang lalu Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan serta ketua DPRD DKI Jakarta Edi Marsudi, juga diperiksa menjadi saksi dalam pembangunan perumahan DP 0 % atau dalam kasus pengadaan tanah Munjul di Pondok Rangon, Jakarta Timur, hal tersebut tak menutup kemungkinan jika nanti dinyatakan terlibat mereka bisa ditetapkan menjadi tersangka juga.
Segala kemungkinan masih ada, tinggal bagaimana KPK seobyektif mungkin dalam melakukan penelusuran untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan Miliaran rupiah uang negara tersebut.
Dalam Politik dikenal istilah seni mengolah segala kemungkinan dan istilah tersebut sampai saat ini masih berlaku mulai dari keterpillihan wakil rakyat maupun kepala daerah, juga semua kontestasi politik yang melibatkan massa pasti menggunakan seni mengolah berbagai strategi politik tujuannya berharap segala kemungkinan-kemungkinan yang diharap.
Kembali ke persoalan korupsi, bulan Maret yang lalu Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim juga pernah diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap fee proyek di Dinas PUPR kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Dalam persoalan tersebut nama wagub Lampung yang kita kenal Nuniek ini dikaitkan dengan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan dengan berbagai macam aliran dana pada saat dirinya menjabat sebagai Bupati Lampung Timur serta sebagai ketua Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Lampung dan ini segala kemungkinan masih bisa saja terjadi.
Selain Nuniek ada juga nama Kepala Daerah pernah diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Selatan yakni Nanang Ermanto.
Nanang dikaitkan dalam aliran dana suap proyek yang telah menetapkan tersangka mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Syahroni dan Hermansyah Hamidi (Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan) dan sekali lagi segala kemungkinan masih bisa terjadi tergantung bagaimana proses penuntasan perkara tersebut di KPK.
Itulah beberapa contoh perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik dan hampir kebanyakan mereka menyandang notabene politisi.
Semoga lembaga anti rasuah KPK tetap menjadi lembaga yang kredibel serta profesional dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi di Tanah Air, sesuai motto Ketuanya Firli Bahuri “Semangat Kami Adalah Semangat Anak Bangsa yang Merindukan Indonesia Bebas dari korupsi”.
Dengan begitu negeri yang gemah ripah loh jinawi dengan kebhinekaan yang ada ini semakin bergeliat maju sesuai dengan cita-cita Founding Fathers kita dahulu memerdekaan Indonesia ini. Tabik..